Keberlanjutan
EUDR: data keterlacakan apa yang kami kirim bersama setiap lot
Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa mewajibkan importir membuktikan asal kopi sampai ke kebun. Ini isi lembar keterlacakan Rimba Raya, kolom demi kolom.
Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mewajibkan importir kopi di Uni Eropa melakukan uji tuntas: membuktikan bahwa kopi yang mereka masukkan tidak berasal dari lahan yang dibuka setelah 31 Desember 2020, dan ditanam sesuai hukum negara asalnya.
Bagi roaster, pertanyaannya sederhana: data apa yang bisa diberikan pemasok saya? Sejak 2024, setiap lot Rimba Raya — kopi maupun rempah — dikirim bersama lembar keterlacakan. Isinya:
1. Kode lot
Setiap karung membawa kode seperti RR-GY-2511-K04-0417: eksportir, asal, tahun-bulan panen, koperasi, dan nomor karung. Kode ini menautkan karung di gudang Anda ke data di bawah.
2. Koperasi dan stasiun cuci
Nama koperasi, nomor registrasi badan hukumnya, dan lokasi stasiun cuci tempat ceri diproses.
3. Poligon kebun
Untuk setiap kebun yang menyumbang ke lot tersebut: poligon batas kebun dengan koordinat GPS (format GeoJSON), luas, dan nama petani dalam bentuk anonim. Kebun di bawah 4 hektare disertai titik koordinat, sesuai ketentuan EUDR.
Poligon dipetakan oleh tim lapangan kami dengan GPS genggam, lalu dicek silang dengan citra satelit tutupan hutan 2020.
4. Tanggal panen dan metode proses
Rentang tanggal panen, metode proses (giling basah, fully washed, natural, atau honey), dan tanggal masuk dry mill.
5. Dokumen legalitas
Bukti legalitas lahan atau surat keterangan dari desa, serta pernyataan kepatuhan pemasok.
Bagaimana data dikirim
Lembar keterlacakan dikirim bersama dokumen pengapalan sebagai PDF dan GeoJSON, sehingga bisa langsung diunggah ke sistem informasi EUDR milik importir.
Pertanyaan teknis soal format data? Tim keberlanjutan kami bisa dihubungi lewat tim penjualan ekspor.